Guna mewujudkan Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar), Pemerintah Desa (Pemdes) Sri tanjung menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Gedung Pertemuan Desa Sri tanjung Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/12/24).
Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala UPT Puskesmas Teluk lecah dr Nelya sasmita dan Polsek Rupat dalam hal ini diwakilkan oleh Bripka Suprawira Bhabinkamtibmas Desa Sri Tanjung.
Pj Kades Sri Tanjung Bapak Ali Sapri S.Ag.M.IP diwakili Sekdes Jasman S.E mengatakan pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan peran seluruh elemen masyarakat, mulai dari adanya komitmen menjaga diri, keluarga, kelompok/komunitas, dan lingkungannya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sekdes Bapak Jasman S.E berupaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya mutlak menjadi kewajiban aparat pemerintah saja.
“Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah saja, tetapi juga diperlukan peran serta masyarakat dan keluarga,” jelasnya.
Bripka Suprawira Bhabinkamtibmas Desa Sri Tanjung Dalam pemaparannya, menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang dan denda yang besar.
Selain itu, dia juga menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sangat penting. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga menjadi lebih sadar akan bahaya hukum dari penyalahgunaan narkoba dan memahami dampak luasnya terhadap keamanan dan ketertiban sosial